sources
Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003).
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai batalnya nikah tanpa wali.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai larangan perempuan menikahkan dirinya sendiri.
- Abu Musa — Perawi hadis mengenai kewajiban wali nikah.
- Amr bin Syu’aib — Perawi hadis mengenai nasab anak.
- Indonesia — Negara tempat berlakunya hukum Kompilasi Hukum Islam.
- Malang — Lokasi tempat tinggal penanya.
- Nurul Fa’izah — Penanya fatwa yang berdomisili di Malang.
Istilah Kunci
- Kompilasi Hukum Islam — Regulasi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
- Li’an (لِعَان) — Sumpah suami istri dalam perselisihan yang mengakibatkan pemutusan nasab.
- Nasab (نَسَب) — Hubungan kekerabatan yang menentukan perwalian.
- Wali hakim (السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ) — Wali yang diangkat pemerintah untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab.
- Wali nikah (وَلِيٍّ) — Salah satu rukun dalam akad nikah menurut syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 24-2003_wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003).md

