sources
Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.
Entitas yang Disebut
- Abu Humaid — Perawi hadis yang menceritakan pemberian hadiah dari Raja Ailah.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Nasrur Rayah — Penanya dalam fatwa ini.
Istilah Kunci
- Akidah (عقيدة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
- Ibadah (عبادة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
- Mubah (مباح) — Status hukum menerima hadiah dari non muslim.
- Sajadah — Barang ibadah yang ditanyakan kebolehannya untuk diterima dari non muslim.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_24_2015_Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.md

