sources
Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan.
Entitas yang Disebut
Istilah Kunci
- Ahli Waris (ورثة) — Pihak yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
- Tirkah (تركة) — Segala harta yang dimiliki pewaris saat meninggal dunia.
- Wasiat (وصية) — Pesan pewaris kepada ahli waris yang dapat dilaksanakan maksimal 1/3 dari harta peninggalan.
- Zakat (زكاة) — Tidak ada ketentuan zakat atas tanah dan rumah sebagai harta warisan sebelum dibagi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 25-1998_Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan.md

