sources
Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN.
Entitas yang Disebut
- Khairul Munir — Penanya terkait hukum akad dengan PLN.
- PLN — BUMN yang mengurusi aspek kelistrikan di Indonesia.
Istilah Kunci
- Akad (عقد) — Kesepakatan antara pihak PLN dan pelanggan yang memenuhi rukun dan syarat.
- Jual beli (الْبَيْعَ) — Kegiatan muamalah yang dilakukan oleh PLN dengan konsumen.
- Mubah (مُبَاح) — Hukum akad PLN karena memenuhi rukun dan syarat.
- Mumayyiz (مُمَيِّز) — Kriteria cakap bertindak hukum bagi pelaku akad.
- Riba (الرِّبَا) — Diharamkan oleh Allah dalam transaksi.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN.md

