sources
Fatwa 26 2022 Halal haram Teknologi Aplikasi
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2022 Halal haram Teknologi Aplikasi.
Entitas yang Disebut
- Agheng Prasetyo — Penanya dalam naskah fatwa.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ali Ahmad an Nadwi — Penulis kitab Mausu’ah al-Qawa’id wa adh-Dhawabith al-Fiqhiyyah.
- Jalaluddin ‘Abd ar Rahman as Suyuthi — Penulis kitab al-Asybah wa an-Nadzair.
- Muhammad Mushtafa az Zuhaili — Penulis kitab al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah.
- Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
Istilah Kunci
- Akad — Kesepakatan dalam transaksi.
- Al Akhlaq Al Karimah (الأَخْلَاق الكَرِيمَة) — Prinsip dasar Islam dalam memandang dinamika teknologi.
- Halal (الحَلَالِ) — Sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
- Haram (الحَرَامِ) — Sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.
- Maslahah (مَصْلَحَة) — Kemaslahatan atau manfaat yang menjadi acuan penggunaan teknologi.
- Mu’amalah (مُعَامَلَة) — Perkara kehidupan dunia yang berubah seiring waktu.
- Mubah (مُبَاح) — Hukum asal segala sesuatu yang tidak melanggar aturan agama.
- Tarjih — Upaya menetapkan hukum Islam melalui pemikiran.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa_26-2022_Halal-haram Teknologi Aplikasi.md

