sources
Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).
Entitas yang Disebut
- Chalida Ziaul Rahman — Penanya dalam naskah tersebut.
Istilah Kunci
- Haram — Hukum mubah dapat berubah menjadi haram jika terdapat unsur negatif seperti permusuhan atau melalaikan kewajiban.
- Kaidah Ushul Fiqh (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perbuatan bergantung pada ada atau tidak adanya illat (sebab) hukum tersebut.
- Mubah — Hukum asal dari segala jenis permainan yang diperbolehkan oleh syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.D-2003_olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).md

