sources
Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadis mengenai berwudhu bersama dalam satu bejana.
- an Nawawi — Ulama yang pendapatnya dirujuk dalam kitab al-Majmu’ mengenai air musta’mal.
- Humran — Budak Utsman yang melihat tata cara wudhu Utsman.
- Maimunah — Perawi hadis mengenai mandi janabah dari satu bejana.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan fatwa terkait air musta’mal.
- Rubalah binti Mu’awwidz — Perawi hadis mengenai Rasulullah saw menyapu kepala dari kelebihan air di tangan.
- Utsman — Tokoh yang memberikan contoh tata cara wudhu dalam hadis.
Istilah Kunci
- Air Musta’mal — Air yang sudah dipakai untuk bersuci.
- Air Mutanajis — Air yang tercampur najis.
- Air Mutlak — Air yang suci dan dapat menyucikan benda lain.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung.md

