sources
Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah.
Entitas yang Disebut
- A. Hassan — Tokoh Persis yang berpendapat bunga bank tidak termasuk riba yang dilarang.
- Abu Zahroh — Ulama yang berpendapat bunga bank termasuk riba yang haram.
- Majelis Tarjih — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang memutuskan hukum terkait bacaan Basmalah dan bank.
- Moh. Hatta — Tokoh yang membedakan riba konsumtif yang dilarang dengan riba produktif yang boleh.
- Muhammad Izzuddin — Penanya terkait fatwa tentang Basmalah dan riba.
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa agama dan syarah hadis yang ditanyakan.
- Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya dan konteks wilayah perihal praktik bacaan Basmalah.
Istilah Kunci
- Basmalah (بسم الله) — Istilah untuk bacaan pembuka sebelum membaca Al-Fatihah dalam salat.
- Riba (ربا) — Perbuatan haram terkait tambahan dalam utang-piutang.
- Riya (رياء) — Syirik kecil berupa perbuatan baik yang dilakukan agar dipuji orang lain.
- Syirik (شرك) — Dosa mempersekutukan Allah dengan pihak lain, terbagi menjadi besar dan kecil.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 31-1999_Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah.md

