sources
Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Abi Qatadah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Abu Nu’aim — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Abu Salamah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Adam — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Ahmad bin Hanbal — Ulama yang memberi kelonggaran masbuq salat jenazah.
- an-Nawawy — Ulama yang berpendapat diperbolehkannya memajukan seseorang dari sesama masbuq untuk menjadi imam.
- asy-Syafi’i — Ulama yang berpendapat makmum masbuq harus melengkapkan takbir salat jenazah.
- az-Zubri — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Himpunan Putusan Tarjih — Keputusan resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait hukum Islam.
- Ibnu Abi Syaibah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Malik — Ulama yang berpendapat makmum masbuq harus melengkapkan takbir salat jenazah.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penerbit HPT.
- Sa’id bin Musayyab — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
- Syaiban — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Yahya — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Zainal — Anggota Muhammadiyah Ranting Blok VI Cabang Simpang Kanan Aceh Selatan yang mengajukan pertanyaan.
Istilah Kunci
- Fardu Kifayah (فَرْضُ كِفَايَة) — Kewajiban yang jika telah dilakukan sebagian orang, gugur bagi yang lain.
- Ibadah Mahdah (عِبَادَة مَحْضَة) — Ibadah murni yang ketentuannya ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
- Iqamah (إِقَامَة) — Panggilan untuk segera memulai salat berjamaah.
- Jama’ah (جَمَاعَة) — Salat yang dilakukan bersama-sama oleh imam dan makmum.
- Masbuq (مَسْبُوْق) — Makmum yang tertinggal rakaat dari imam.
- Salat (صَلاَة) — Ibadah wajib atau sunah bagi umat Islam.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 33-1998_Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru.md
- Fardu kifayah
- Ibadah Mahdah
- Iqamah
- Jamaah
- Masbuq
- Shalat
- Abdullah bin Abi Qatadah
- Abu Hurairah
- Abu Nu’aim
- Abu Salamah
- Adam
- Ahmad bin Hanbal
- An Nawawy
- Ats Syafi’i
- az Zubri
- Himpunan Putusan Tarjih
- Ibnu Abi Syaibah
- Malik
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Sa’id bin al Musayyab
- Suara Muhammadiyah
- Syaiban
- Yahya
- Zainal
- Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru

