sources
Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Tegal.
- Abu Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis mengenai kebaikan dalam membayar utang.
- Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa dan keputusan mengenai koperasi simpan pinjam.
- Muktamar Tarjih XXII — Forum pengambilan keputusan Muhammadiyah di Malang tahun 1989.
Istilah Kunci
- Mu’awwanah (مُعَاوَنَة) — Prinsip tolong-menolong yang diwujudkan dalam koperasi.
- Mubah (مباح) — Status hukum koperasi simpan pinjam menurut keputusan Muktamar Tarjih.
- Riba — Tambahan bunga pada koperasi simpan pinjam dinyatakan bukan termasuk riba oleh Muhammadiyah.
- Sisa Hasil Usaha — Bagian keuntungan koperasi yang dapat diterima anggota secara proporsional.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_33_2014_Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain.md

