sources
Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Ja'far — Perawi hadis tentang anjuran memberi makan keluarga jenazah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang ditanya Nabi tentang pahala qirath.
- Abu Malik al Asy’ari — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis.
- Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis mengenai tuntunan talqin.
- Aisyah — Perawi hadis tentang perbuatan agama yang tidak berdasar perintah Nabi.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang menjawab pertanyaan dalam rubrik tanya jawab agama.
- Utsman bin ‘Affan — Perawi hadis mengenai doa setelah jenazah dikubur.
Istilah Kunci
- Fardhu kifayah (فرض كفاية) — Kewajiban yang gugur jika telah dikerjakan sebagian orang.
- Jahiliyah (الْجَاهِلِيَّةِ) — Perbuatan masa jahiliyah yang masih dilakukan umat nabi.
- Niyahah (نياحة) — Perbuatan meratapi jenazah yang dicela dalam Islam.
- Takziah (تعزية) — Kegiatan menyabarkan atau menghibur orang yang tertimpa musibah.
- Talqin (تلقين) — Secara bahasa berarti pengajaran, namun secara istilah digunakan untuk menuntun orang sakaratul maut.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.md

