concepts
Niyahah
Definisi
Ratapan yang dianggap dilarang dilakukan setelah penguburan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah — poin 12
"para sahabat menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan sesudah mayat dikuburkan, termasuk perbuatan niyahah atau ratapan."
Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah — bagian jawaban
"Persoalan upacara pemberangkatan tidak didapati nash yang melarang atau menganjurkan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara “maskut ‘anhu”, artinya diserahkan kepada masyarakat dengan batasan tidak dilakukan berl…"
Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan — bagian akhir naskah
"makan hidangan hidangan yang berasal dari upacara selamatan 3 hari, 7 hari, hal ini termasuk dari nihayah (ratapan)"
Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah — dalil ketiga
"كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ"
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian — bagian F
"Nabi Muhammad saw. melarang umat Islam meratapi jenazah (niyahah)"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Al Quran
- Amal jariah
- Fardhu Kifayah
- Fardu kifayah
- Hadits
- Ibadah mahda
- Ihtiyat
- Iqamah
- Jahiliyah
- Karamah insaniah
- Khilafiah
- Khilafiyah
- Madlarat
- Maskut ‘anhu
- Maslahat
- Mubah
- Sakratul maut
- Shalat
- Tabzir
- Tahlilan
- Takziah
- Takziyah
- Talkin
- Talqin
- Ushul Fiqh
- Wudlu
- Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
- Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
- Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
…dan 1 halaman lain.

