sources
Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Ja’far — Sahabat Nabi yang keluarganya diperintahkan oleh Nabi untuk dibuatkan makanan saat terkena musibah.
- Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Jabir bin Abdullah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang hukum berkumpul di rumah duka.
- Juwadi — Seseorang yang sebelumnya menanyakan hukum makan di rumah duka kepada Majelis Tarjih.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa mengenai hukum makan di rumah duka.
- Muhammad Basuki — Penanya yang memberikan tanggapan terkait hukum makan di rumah duka.
Istilah Kunci
- Khilafiyah — Masalah yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan masyarakat.
- Madlarat — Hal yang harus dijauhi dalam pertimbangan sosial syariat.
- Maslahat — Salah satu Ruhut Tasyri' yang menjadi landasan pertimbangan hukum.
- Niyahah (النِّيَاحَةِ) — Meratap atau ratapan yang dilarang dalam konteks kematian.
- Takziah — Kegiatan melayat ke rumah duka yang dibahas hukum makanannya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 47-1998_Memberi Suguhan pada Takziyah.md

