sources
Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Pernah menyuruh wanita-wanita mempercepat tawaf ifadah pada hari Nahr untuk menghindari haid.
- Ibnu Abbas — Meriwayatkan perintah Nabi untuk mengambil kerikil.
- Ibnu Umar — Menyuruh putrinya melempar jumrah di Mina setelah matahari terbenam pada hari Nahr.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Penyusun Tuntunan Manasik Haji.
- Said ibn Jabir — Mengambil kerikil di Muzdalifah.
- Ummu Salamah — Disuruh Rasulullah melempar jumrah sebelum fajar pada hari Nahr.
- Usamah bin Zaid — Sahabat Nabi yang membonceng Nabi saat wuquf di Arafat.
Istilah Kunci
- Haji (حَجّ) — Ibadah yang dibahas tata caranya dalam naskah.
- Haji Badal (حَجُّ بَدَل) — Ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama orang yang sudah meninggal atau udzur.
- Haji Tamattu’ (حَجُّ التَّمَتُّعِ) — Salah satu jenis pelaksanaan haji.
- Ihram (إِحْرَام) — Keadaan suci untuk memulai haji.
- Jumrah (جَمْرَة) — Tempat melempar batu dalam manasik haji.
- Mabit (مَبِيت) — Bermalam di suatu tempat selama prosesi haji.
- Tawaf Ifadah (طَوَافُ الإِفَاضَة) — Salah satu tawaf rukun dalam haji.
- Wuquf (وُقُوف) — Salah satu manasik haji yang dilaksanakan di Arafat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 38-1998_Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji.md

