sources
Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar — Sahabat nabi yang memerintahkan hukuman had dan pernikahan bagi pelaku zina dalam riwayat yang dikutip.
- Aisyah — Perawi hadis yang berkaitan dengan hukum menikahi wanita pezina.
- Al Qurthubi — Penulis kitab al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an.
- M. Irwas Abdullah — Ketua bidang Pengkaderan Pimpinan Wilayah IRM Sulawesi Selatan yang mengajukan pertanyaan.
- Umar — Sahabat nabi yang memeriksa masalah zina dalam riwayat yang dikutip.
Istilah Kunci
- Had (حد) — Hukuman bagi pelaku zina sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakar dalam riwayat.
- Taubat Nasuha (توبة نصوح) — Kewajiban bagi pelaku zina setelah sahnya akad nikah mereka.
- Zina (زنا) — Pelanggaran hukum Tuhan yang menjadi latar belakang pertanyaan tentang keabsahan nikah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 69-1998_Hukum Menikahkan Wanita Hamil.md

