sources
Fatwa Hukum Bekam
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Hukum Bekam.
Entitas yang Disebut
- ‘Ashim bin Umar bin Qatadah — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa Jabir bin Abdullah menjenguk al-Muqanna'.
- Abu Thaibah — Orang yang membekam Rasulullah saw.
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang menjelaskan tentang pekerjaan membekam.
- British Cupping Society — Organisasi yang mengklaim manfaat terapi bekam dan memberikan peringatan terkait kelompok yang sebaiknya menghindarinya.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Nabi tentang bekam.
- Jabir bin Abdullah — Sahabat yang menjenguk al-Muqanna' dan menyatakan bekam mengandung kesembuhan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang memberikan pandangan hukum terkait bekam.
- Norman Akhda — Penanya terkait hukum bekam dalam pandangan Muhammadiyah.
- Syamsul Anwar — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Istilah Kunci
- Bekam (ḥijāmah) — Teknik pengobatan menyedot darah dari tempat tertentu yang bersifat mubah (irsyadi).
- Irsyadi — Pesan yang bersifat duniawi, bukan ibadah.
- Mubah — Status hukum bekam menurut Majelis Tarjih.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Hukum Bekam.md

