sources
Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdurrazzaq — Perawi hadis yang dikutip mengenai fatwa Aisyah terkait kebolehan keluar rumah saat masa idah.
- ‘Aisyah — Berfatwa tentang kebolehan keluar rumah bagi perempuan yang dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya.
- ‘Ali bin Abi Thalib — Salah satu sahabat yang berpendapat bahwa perempuan yang menjalankan idah kematian suami tidak harus berada di rumahnya.
- ‘Utsman bin ‘Affan — Menetapkan keharusan menjalankan masa idah kematian suami selama 4 bulan 10 hari di rumah.
- Furai‘ah binti Malik bin Sinan — Perempuan yang bertanya kepada Nabi tentang masa idahnya.
- Thalhah bin ‘Ubaidillah — Suami Ummi Kultsum yang terbunuh.
- Ummi Kultsum — Saudara perempuan Aisyah yang pergi umrah saat masa idah suaminya.
- Zainab binti Abu Salamah — Perawi hadis tentang masa idah kematian suami.
- Zainab binti Ka’ab bin ‘Ujrah — Perawi hadis tentang larangan keluar rumah saat idah.
Istilah Kunci
- Al Quran (al-Qur’an) — Dirujuk sebagai dasar hukum dalam menetapkan bolehnya perempuan dalam masa idah melaksanakan ibadah umrah.
- Idah (عِدَّة) — Masa tunggu istri setelah suaminya meninggal dunia selama empat bulan sepuluh hari.
- Ihdad (الْحَدَادُ) — Berkabung dengan tidak berhias selama masa idah atas kematian suami.
- Kafarat (كَفَّارَةُ) — Denda yang wajib dibayar jika melanggar nazar.
- Nazar (نَذَرَ) — Kewajiban menunaikan janji ketaatan kepada Allah.
- Umrah (umrah) — Ibadah yang dibolehkan bagi perempuan dalam masa idah karena meninggalnya suami.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.md

