sources
Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
- Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Ahmad Zamroni — Penanya dalam fatwa ini yang berdomisili di Bantul.
- Asy Syatibi — Tokoh yang membahas tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan.
- At Tirmidzy — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
- Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman.
- Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Fatwa-fatwa Tarjih.
- Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya.
Istilah Kunci
- Idah (عِدَّة) — Masa tunggu setelah perceraian.
- Maslahah (مصلحة) — Dasar pertimbangan untuk mengharuskan perceraian melalui sidang pengadilan.
- Rujuk (الرَّجْعَةُ) — Perkara yang menjadi sungguh-sungguh meskipun diucapkan sebagai senda gurau.
- Sadd adz dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيعَةِ) — Prinsip untuk melarang penjatuhan talak di luar sidang karena berpotensi mudarat.
- Talak (الطَّلَاقُ) — Perkara yang harus dilakukan melalui proses pengadilan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.md

