sources
KITAB JENAZAH BAGIAN 07 MELAWAT ZIARAH KUBUR
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB JENAZAH BAGIAN 07 MELAWAT ZIARAH KUBUR.
Entitas yang Disebut
- ’Aisyah — Perawi hadits tentang ziarah Rasulullah ke Baqi'.
- Abu Hurairah — Perawi hadits laknat bagi peziarah kubur perempuan.
- Ahmad — Perawi hadits-hadits yang disebutkan.
- Baqi' — Pemakaman di Madinah yang diziarahi Rasulullah.
- Buraidah — Perawi hadits tentang doa ziarah kubur.
- Ibnu Majah — Perawi hadits.
- Madjlis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan keputusan tentang membuka alas kaki di kuburan.
- Malang — Kota tempat Muktamar ke 27.
- Muktamar ke 27 — Muktamar di Malang tempat keputusan Tarjih.
- Muslim — Perawi hadits.
- Pimpinan Pusat MUHAMMADIYAH — Pengirim penjelasan keputusan.
- Suara Muhammadiyah — Media yang memuat keputusan Tarjih.
- Usamah bin Zaid — Merupakan perawi hadits tentang takziah dan bersabar saat kematian.
Istilah Kunci
- Membuka alas kaki di kuburan — Keputusan Majlis Tarjih tentang kapan harus membuka alas kaki di area kuburan.
- Shighah mubalaghah (صيغة مبالغة) — Bentuk kata yang menunjukkan makna berlebihan, pada kata zawwarat.
- Tanfidz (تنفيذ) — Penjelasan atau pelaksanaan keputusan Majlis Tarjih.
- Ziarah kubur (زيارة القبور) — Kegiatan mengunjungi kuburan yang dalam naskah dilarang bagi perempuan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-JENAZAH/KITAB-JENAZAH-BAGIAN-07-MELAWAT-ZIARAH-KUBUR.md

