sources
KITAB MASALAH LIMA
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB MASALAH LIMA.
Entitas yang Disebut
Tidak ada entitas terdeteksi.
Istilah Kunci
- 'Illat (العلل) — Persamaan 'illat menjadi dasar penetapan hukum melalui qiyas.
- Agama (الدين) — Agama dalam keputusan ini didefinisikan sebagai syariat Allah melalui para nabi untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.
- Al Quran (القرآن) — Al-Quran ditetapkan sebagai dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam.
- Dunia (الدنيا) — Urusan dunia adalah perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi dan diserahkan kepada kebijaksanaan manusia.
- Hadits (الحديث الشريف) — Al-Hadits ditetapkan sebagai dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam.
- Ibadah (العبادة) — Ibadah adalah taqarrub kepada Allah dengan menaati perintah, menjauhi larangan, dan mengamalkan yang diizinkan-Nya.
- Ibadah mahdlah (العبادات المحضة) — Hal-hal yang bersangkutan dengan ibadah mahdlah dikecualikan dari penggunaan qiyas.
- Ijtihad (الاجتهاد) — Ijtihad disebut sebagai jalan untuk mengetahui hukum masalah yang tidak ada nash sharih dari Al-Quran atau Sunnah.
- Istinbat (الاستنباط) — Istinbat disebut sebagai cara menggali hukum dari nash-nash yang ada ketika tidak ada nash sharih.
- Nash (نص صريح) — Ketiadaan nash sharih menjadi syarat dipergunakannya qiyas.
- Qiyas (القياس) — Qiyas diputuskan digunakan untuk masalah yang terjadi, bukan ibadah mahdlah, dan tidak ada nash sharih.
- Sabilillah (سبيل الله) — Sabilillah adalah jalan yang menyampaikan kepada keridlaan Allah berupa amalan yang diidzinkan-Nya.
- Sunnah (السنة الصحيحة) — Sunnah yang shahih disebut sebagai salah satu sumber ajaran agama di samping Quran.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-MASALAH-LIMA.md

