sources
KITAB WAQAF
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB WAQAF.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang tiga amal yang tidak terputus setelah mati.
- Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang syarat
- Ibnu 'Umar — Perawi hadits tentang waqaf tanah Umar di Khaibar.
- Pekalongan — Tempat diselenggarakannya Munas
- Sa'ad bin Waqash — Sahabat yang bertanya tentang batas sedekah kepada Nabi.
- Umar — Sahabat yang mewaqafkan tanahnya di Khaibar atas petunjuk Nabi.
- UST AMIR — Pemegang naskah yang belum ditanfidz
- Yahya bin Sa'id — Perawi hadits lain yang serupa dengan hadits Ibnu Umar.
Istilah Kunci
- Amal jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amal yang pahalanya berkelanjutan seperti sedekah jariyah.
- Anak shalih (وَلَدٍ صَالِحٍ) — Anak yang mendoakan orang tuanya, salah satu amal yang tidak terputus.
- Fikih Wakaf Kontemporer — Istilah fikih yang menjadi topik naskah
- Kanaz (كَنْز) — Harta timbunan yang tidak digunakan untuk jalan Allah dan terkutuk.
- Kemaslahatan — Prinsip kemaslahatan umum dalam pertimbangan fikih
- Musholla (مُصَلَّى) — Tempat shalat yang tidak berstatus masjid sehingga dapat dikhususkan.
- Nadzir (نَاظِر) — Pengelola atau penguasa harta waqaf yang bertanggung jawab atas pengurusannya.
- Sedekah jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amal yang terus mengalir pahalanya meskipun pelakunya telah wafat.
- Waqaf (وَقْف) — Mewaqafkan sebagian harta untuk kebaikan umum dengan niat ikhlas karena Allah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-WAQAF.md

