sources
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang shalat duduk
- Abu Mas'ud al Anshari — Perawi hadits tentang syarat imam
- Aisyah — Perawi hadits tentang shalat duduk
- Al-Bukhari — Perawi hadits nomor 647
- At Tirmidzy — Perawi hadits nomor 218
- Imran bin Hushain — Perawi hadits tentang shalat dengan duduk
- Makassar — Kota tempat Musyawarah Nasional Tarjih ke-30
- Muhammad Nur Zaman — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang imam shalat duduk
- Muslim — Perawi hadits nomor 623 dan 628
- Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 — Forum tarjih yang membahas shalat berjamaah
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang belum menanfidzkan putusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-30
- Sulawesi Selatan — Provinsi tempat Makassar
Istilah Kunci
- Imam — Orang yang memimpin shalat berjamaah
- Makmum — Orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah
- Shalat Berjamaah — Ibadah shalat yang dilakukan bersama-sama dengan imam dan makmum
- Shalat Dalam Keadaan Duduk — Shalat yang dilakukan dengan duduk karena uzur
- Uzur — Alasan yang membolehkan imam shalat duduk, seperti sakit atau tua
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-04-16-28-Februari-Hukum-Mengimami-Shalat-dalam-Keadaan-Duduk.md
- Imam
- Makmum
- Shalat berjamaah
- Shalat Dalam Keadaan Duduk
- Uzur
- Abu Hurairah
- Abu Mas’ud al Anshari
- ‘Aisyah
- At Tirmidzy
- Bukhari
- Imran bin Hushain
- Makassar
- Muhammad Nur Zaman
- Muslim
- Musyawarah Nasional Tarjih ke 30
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Sulawesi Selatan
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk

