entities
MUI
Profil
Lembaga fatwa yang mengharamkan bitcoin.
Peran dalam Tarjih
Fatwa Hukum Cryptocurrency — paragraf keempat
"Di Indonesia, MUI memfatwakan bahwa bermuamalah dengan bitcoin atau sejenisnya hukumnya adalah haram"
Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII — jawaban bagian tengah
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat."
Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga — jawaban pertanyaan pertama
"Dalam pada itu menurut tuntunan yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khusus mengenai zakat perusahaan disamakan dengan zakat harta benda niaga yaitu 2,5 %."
KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — bagian syarat zakat produktif
"menurut Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 terkait dengan prinsip kesegeraan (fauriyah) pembayaran dan penyaluran zakat"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

