entities
Pengadilan Agama
Profil
Lembaga tempat mengajukan talak atau gugat cerai karena zina.
Peran dalam Tarjih
Fatwa 37 2020 Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina — kesimpulan fatwa
"maka kepada pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan talak (untuk suami) atau gugat cerai (untuk istri) kepada Pengadilan Agama"
Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak — bagian jawaban
"akan lebih baik jika mengikuti bagaimana putusan Pengadilan Agama tentang hak asuh dan kewajiban orang tua terhadap anak"
Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok — pertanyaan
"Tapi saya membaca tanya jawab agama HPT Muhammadiyah jilid 7 menyatakan talak tidak jatuh dikarenakan tidak di Pengadilan Agama."
Fatwa 13 2015 Khuluk — kesimpulan fatwa
"maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya"
Fatwa 31 2013 Hibah Tanah — kesimpulan fatwa
"kami menganjurkan agar permasalahan ini diajukan ke Pengadilan Agama setempat."
Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — pertanyaan fatwa tentang pembagian warisan (2)
"Pertama, apakah peraturan Pengadilan Agama/ Kompilasi Hukum Islam sejalan dengan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah?"
Fatwa 07 2003 hukum talak yang dijatuhkan dengan emosi dan rujuknya (SM No 14 2003) — penjelasan hukum
"setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim"
Fatwa 07 2003 talak rujuk dengan emosi — penjelasan syarat talak
"setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari — bagian hukum positif
"perceraian harus dilakukan melalui proses dan di depan sidang pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian Tantangan Keluarga di Era Global
"Data dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa angka pernikahan anak juga meningkat"
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah — bagian syarat talak sah, poin 3 jawaban
"Talak yang dijatuhkan/diucapkan oleh suami tidak dijatuhkan di depan sidang pengadilan yang diawali pemeriksaan oleh pengadilan"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.
Sumber
- Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan
- Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
- Fatwa 07 2003 hukum talak yang dijatuhkan dengan emosi dan rujuknya (SM No 14 2003)
- Fatwa 07 2003 talak rujuk dengan emosi
- Fatwa 13 2015 Khuluk
- Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok
- Fatwa 31 2013 Hibah Tanah
- Fatwa 37 2020 Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina
- Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

