sources
Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Aisyah — Perawi hadis yang mendengar sabda Nabi mengenai larangan talak dalam keadaan marah.
- Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan bahwa perubahan fatwa dapat terjadi karena perubahan zaman dan keadaan.
- Muhammadiyah — Organisasi yang dirujuk oleh penanya dalam mencari pendapat hukum.
- Pengadilan Agama — Lembaga yang menurut fatwa menjadi satu-satunya tempat sah menjatuhkan talak demi kepastian hukum.
Istilah Kunci
- Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan tanya jawab agama yang dirujuk penanya mengenai status talak di luar pengadilan.
- Ijtihad (اجْتِهَاد) — Upaya hukum Islam modern dalam menetapkan prosedur perceraian melalui pengadilan.
- Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum di Indonesia yang mengatur prosedur perceraian di pengadilan.
- Maslahah (مَصْلَحَة) — Tujuan utama ditetapkannya syariat Islam dalam pernikahan maupun perceraian.
- Talak (طَلَاق) — Jalan terakhir dalam pernikahan yang diatur syariat dan harus dilakukan di depan pengadilan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok.md

