sources
Fatwa 37 2020 Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 37 2020 Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis yang ditanya mengenai pernikahan pelaku zina.
- Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis tentang orang yang bertaubat dari dosa.
- Ibnu ‘Abbas — Memberikan keterangan mengenai hukum awal perzinaan yang berakhir dengan pernikahan.
- Marstad Ghanawiy — Laki-laki yang bertanya kepada Nabi tentang tawanan pelacur.
- Pengadilan Agama — Lembaga tempat mengajukan talak atau gugat cerai karena zina.
- Ummu Mahzul — Perempuan pelacur yang disebut dalam riwayat sebab turunnya ayat.
Istilah Kunci
- Istikharah (اسْتِخَارَة) — Disarankan bagi wanita yang hendak dilamar untuk meminta petunjuk Allah.
- Sakinah (سَكِينَة) — Tujuan pernikahan dalam Islam.
- Talak (طَلَاق) — Dapat diajukan jika setelah menikah pasangan masih berbuat zina.
- Zina (الزَّانِي) — Hukum menikah dengan pezina dan kondisi taubat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 37 2020 Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina.md

