sources
Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking dan Ekstrak Lintah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking dan Ekstrak Lintah.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai hewan yang boleh dibunuh.
- ‘Izz bin ‘Abd al-Salam — Ulama yang berpendapat mengenai maslahat kesehatan.
- Abu Darda’ — Perawi hadis mengenai anjuran berobat.
- Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai penggunaan sutra untuk pengobatan.
- Muhammad al-Khathib al-Syarbaini — Ulama yang berpendapat mengenai hukum berobat dengan benda najis.
- PT MERSI FARMA — Perusahaan yang memproduksi obat NEUROAID.
- Rasyid Ridha — Ulama yang menafsirkan QS. al-Baqarah ayat 29 terkait pemanfaatan ciptaan Allah.
- Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan fatwa.
Istilah Kunci
- Dharar (الضَّرَرُ) — Bahaya yang harus dihindari atau dihilangkan.
- Hajah (الحَاجَةُ) — Kondisi kebutuhan yang menempati kedudukan darurat.
- Khabaits (الخَبَائِثِ) — Benda-benda yang dianggap menjijikkan.
- Mubah (اْلإِبَاحَةُ) — Hukum asal bagi sesuatu yang diciptakan Allah.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_21_2013_Ekstrak Kalajengking dan Ekstrak Lintah.md

