sources
Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan.
Entitas yang Disebut
- H. Nyakmat — Penanya terkait hukum warisan dalam Islam.
- Kompilasi Hukum Islam — Merujuk pada pasal 183 terkait kesepakatan perdamaian waris.
Istilah Kunci
- Hukum Islam — Ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembagian waris.
- Kalalah (كَلَالَةً) — Seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan orang tua.
- Takharuj (تَخَارُج) — Tindakan ahli waris yang secara sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik seluruh atau sebagian.
- Tashaluh (تَصَالُح) — Perdamaian di antara ahli waris untuk membagi harta di luar ketentuan waris standar.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_35_2014_Bagian Warisan Laki-laki Dua Kali Bagian Perempuan.md

